KPK Belum Umumkan dan Tahan Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR, Ini Alasannya

17 March 2024, 7:12

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum mengumumkan dan menahan para tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR RI.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap pelaku akan dilakukan apabila penyidikan sudah cukup. “Bila penyidikan cukup, pasti semua tersangka ditahan dan diumumkan ke publik,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 16 Maret 2024.Ali enggan mendetailkan tentang identitas, peran, dan hasil pemeriksaan para tersangka. Dia mengatakan detail kasus akan diungkap pada saat ekspose.Namun, berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).Sebelumnya, komisi antikorupsi mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya korupsi rumah dinas DPR.”KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.Iklan

Dia mengatakan, pencegahan dilakukan karena KPK telah menjalankan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.Menurut Ali, pencegahan dilakukan hingga Juli mendatang agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.Di kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, mengatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka. Namun, dia tidak mengingat keseluruhan nama tersangka korupsi rumah dinas DPR ini.Alex hanya menyebutkan nama salah satu tersangka, yaitu Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.Pilihan Editor: AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi