KPK Belum Dalami Aliran Uang ke Parpol dalam Kasus Ade Kunang

KPK Belum Dalami Aliran Uang ke Parpol dalam Kasus Ade Kunang

KPK Belum Dalami Aliran Uang ke Parpol dalam Kasus Ade Kunang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami aliran uang ke partai politik, seperti PDI Perjuangan, dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo menjelaskan, KPK masih fokus pada dugaan
aliran uang
ke kader PDIP Jawa Barat,
Ono Surono
.
“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan (Ono Surono),” kata Budi di Jakarta, melansir
Antara
, Jumat (16/1/2026).
Untuk Ono Surono, KPK tengah mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang kini juga telah berstatus tersangka.
“Jadi, penerimaan yang dilakukan (didapatkan) oleh yang bersangkutan (Ono Surono) dari saudara SRJ ya,” jelasnya.
Ono Surono sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (15/1/2025). Kepada awak media, Ono mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh KPK. Salah satunya terkait aliran uang yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati nonaktif Bekasi,
Ade Kuswara Kunang
.
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.