KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan belum adanya pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak penyidik masih mendalami informasi dari para saksi untuk melengkapi berkas dan konstruksi perkara.

Selain itu, dalam perkara ini, Ridwan Kamil juga belum pernah dipanggil oleh penyidik KPK. 

“Jadi memang masih terus berproses karena memang kita masih terus menelusuri kemana ini dana non-budgeter mengalir? Kita akan terus ikuti alirannya sampai bermuara di mana, ke siapa, untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Budi menegaskan tidak ada kendala dalam pengusutan perkara BJB. Baginya kelengkapan berkas perkara juga langkah KPK untuk memaksimalkan perampasan aset yang akan disimpan oleh negara.

“Tapi juga bisa betul-betul mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui aset recovery termasuk penyitaan uang Rp1,3 miliar kemarin, itu juga menjadi langkah konkret langkah awal penyidik dalam optimalisasi aset recovery perkara ini,” ujar Budi. 

Sebagai informasi, uang Rp1,3 miliar itu berasal dari transaksi pembelian mobil Mercy Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi iklan Bank BJB.

Total pembelian mobil seharusnya Rp2,6 miliar. Kendati demikian, Ilham Habibie tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ridwan Kamil diduga dari hasil korupsi.

“Kita cuma penjual saja, kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana, uangnya kan tidak mungkin,” tegas dia usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

Diketahui, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 karena diduga merugikan negara Rp222 miliar. Adapun dugaan dana mengalir ke Ridwan Kamil.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).