KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan lebih dari Rp883 miliar dari kasus PT Taspen (Persero). Uang tersebut berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif bernama Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

Pada hari ini, Kamis (20/11/2025) KPK secara simbolis menyerahkan Rp300 miliar di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan. Dari kasus tersebut Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sisa uang yang belum dikembalikan masih menunggu status inkrah dari terdakwa lainnya atas nama Antonius Kosasih (ANS) selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

Pasalnya, Kosasih mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim tipikor sehingga status hukumnya belum tetap atau inkrah.

“KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan adalah saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding,” kata Asep.

Sedangkan, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga vonis yang diberikan berkekuatan hukum tetap. Asep menyebut bahwa kerugian negara dari Kosasih masih ada sekitar Rp100 miliar. Nantinya total kerugian negara menjadi Rp1 triliun.

“Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” ujar Asep.

Selain itu, KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang Rp883 triliun akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).

“Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya.

Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.

Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.

Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.

Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.