KPK Beber Landasan Argumentasi Kasasi Kasus Hakim Gazalba Saleh

22 August 2023, 22:45

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (21/8).
Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali membeberkan sejumlah argumentasi tim jaksa dalam memori kasasi tersebut sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan.
Di antaranya Gazalba dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian, tutur Ali, ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok ‘Bos Dalem’ di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Mekah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ucap Ali.
“Pemberangkatan ibadah umrah terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” sambungnya.
Tim jaksa, terang Ali, juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

Ali menilai Gazalba maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WhatsApp seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti.
“Sebagai bentuk nyata kekhawatiran, terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” ungkap Ali.
“Tim jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho,” imbuhnya.
Ali menambahkan tim jaksa juga memedomani asas The Binding Force of Precedent (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama atau istilah lain asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).
“KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” ucap Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba lantaran menilai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Vonis tersebut bertentangan dengan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110.000.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Gazalba pada Selasa (1/8) malam telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. (ryn/bmw)