Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini. Lantaran Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu berhalangan hadir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya KPK memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Tim KPK telah menerima konfirmasi dari saksi Muhaimin, tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” kata Ali, Selasa (5/9/2023).

Menurut Ali, Cak Imi meminta waktu agar bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) lusa. Namun demikian, lanjut Ali, tim penyidik KPK menyampaikan, bahwa hari Kamis ada agenda lain, masih mengumpulkan alat bukti di daerah.

“Kami tidak perlu sampaikan agendanya apa, karena bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Muhaimin pada pekan depan.

“Tentu akan kami sampaikan kembali kepada saksi,” kata Ali.

BACA JUGA:

Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/but]