KPK Bantah Ada Larangan P21 untuk Berkas Helmut Hermawan, Tersangka Kasus Suap Eddy Hiariej

3 February 2024, 15:58

TEMPO.CO, Jakarta – KPK membantah informasi ada larangan berkas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinyatakan P21 atau penyidikan sudah lengkap oleh Deputi Penindakan KPK. Helmut merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. “Informasi yang kami peroleh, tidak benar ada larangan. Namun, memang semua butuh proses sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 3 Februari 2024.Menurutnya, saat ini penahanan terhadap Helmut dibantarkan atau ditangguhkan karena yang bersangkutan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam. Hal itu dilakukan atas permohonan tersangka karena alasan kesehatan.Sebelumnya, KPK menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy untuk menyelesaikan konflik kepengurusan perusahaannya secara administrasi di Kemenkumham.Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023.Iklan

“Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta.Merespons soal masa tahanan Helmut, Ali Fikri mengatakan penahanan tersangka pemberi suap dibatasi maksimal dua bulan. “20 hari pertama dan diperpanjang selama 40 hari,” katanya.Ali berkata waktu penahanan tidak dikurangi meskipun masa tahanan Helmut Hermawan ditangguhkan.Pilihan Editor: Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK, 2.000 Personel Satgas PDIP Dikerahkan untuk Pengamanan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi