Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ridwan Kamil terkait pembelian mobil Mercedez-Benz (Mercy) milik Presiden ke 3 B.J. Habibie.
Adapun pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang telah berlangsung saat ini.
“Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi tidak merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, dia hanya memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB. Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
“Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan oleh KPK mengenai penjualan mobil warisan ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021, melalui perantara sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme pembayaran.
Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.
“Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.
Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.
Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
