KPK Bakal Panggil Agen TKA Telusuri Dokumen Dugaan Pemerasan Kemenaker

KPK Bakal Panggil Agen TKA Telusuri Dokumen Dugaan Pemerasan Kemenaker

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa agen Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menelusuri dokumen terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah dua lokasi kantor agen pengurusan TKA pada 27 Mei 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya masih mendalami dan menganalisis dokumen-dokumen yang telah disita, termasuk catatan keuangan terkait pengurusan TKA.

“Setelah dilakukan pendalaman dan analisis atas dokumen tersebut, KPK akan menentukan apakah perlu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Namun, Budi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap isi dokumen kepada publik, termasuk nominal yang diminta oleh agen kepada calon TKA dan aliran dana tersebut.

“Dokumen keuangan yang disita masih dianalisis, termasuk sumber dana dan penerimanya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Budi.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan lanjutan di tiga lokasi berbeda, yakni dua kantor agen TKA dan satu kediaman pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sejumlah dokumen aliran dana pemerasan.

“Penggeledahan dilakukan pada 27 Mei lalu. Tiga lokasi tersebut adalah dua tempat agen TKA dan satu rumah milik PNS Kemenaker,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Lokasi pertama adalah kantor PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Di sana, penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan TKA serta dokumen terkait lainnya.

Lokasi kedua berada di PT LIS, Jakarta Timur, tempat penyidik menyita data elektronik terkait aliran uang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Sementara itu, lokasi ketiga adalah rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen aliran dana RPTKA, buku tabungan yang diduga menjadi penampungan dana hasil pemerasan, uang tunai Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat kendaraan bermotor.

“Semua barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kebutuhan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Budi.