Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

Jakarta (beritajatim.com) – Jelang berakhirnya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 31 Maret 2024, ternyata banyak penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya. Di antaranya enam menteri dan tiga wakil menteri kabinet Presiden Joko Widodo pwr Kamis (28/4/2024) kemarin.

“Data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

Selain itu, lanjut Isnaini, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Sayangnya, Isnaini tidak mengungkap nama-nama menteri, wakil menteri, juga para gunernur dan pejabat gubernur yang dimaksud.

“(Padahal) skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49%,” ujarnya.

Hal ini berbeda dengan legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya. Legislatif pusat yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor.

Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).

“Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” kata Isnaini.

Dia menegaskan, LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

“Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait,” ujar Isnaini. [hen/but]