KPAI Sayangkan Pernyataan Kapolda Soal Pemerkosaan ABG di Sulteng

7 June 2023, 4:51

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho soal istilah persetubuhan anak di bawah umur bukanĀ pemerkosaan pada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyoroti pernyataan Agus yang menyebut tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman terhadap korban dalam kasus ini.
“Kenapa sih harus dimunculkan paksaan dan tidak, karena semua anak yang ada aktivitas seksual dengan orang dewasa itu adalah korban. Ya saya menyayangkan aja kalau pernyataan begitu,” ujar Ai saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ai menilai ada atau tidaknya paksaan, anak yang mengalami kekerasan seksual dengan orang dewasa tetap menjadi korban.
“Kalau anaknya dilakukan adanya paksaan maupun tidak, ada iming-iming atau tidak, anak ini tetap korban. Kembali lagi, kalau diperkosa kan dipaksa, kalau persetubuhan kan tidak dipaksa. Dipaksa ataupun tidak, anak-anak ini tetap menjadi korban,” jelas Ai.
Menurut Ai, kepolisian sudah tepat dalam penetapan pasal dalam kasus ini.
Selain itu, Ai menyebut KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Saya kira pak Kapolda harus lebih fokus aja kepada pasal yang diundangkan dan tentu KPAI mengapresiasi karena sudah sekian banyak orang yang sudah ditangkap dan kemudian ditahan,” imbuh dia.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho sebelumnya mengatakan anak adalah generasi pelanjut yang harus dilindungi.
Agus juga ingin meluruskan simpang siur pemberitaan kasus ini. Menurut Agus, kasus itu tak patut disebut sebagai pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
“Saya ingin luruskan terkait kesimpangsiuran pemberitaan yang masih menggunakan istilah atau penyebutan kasus pemerkosaan atau pun rudapaksa terkait perkara yang sedang kita lakukan,” tutur Agus ketika memberikan keterangan persnya, Jumat (2/6).

Agus menilai kasus itu tidak menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa agar masyarakat tidak bingung dalam memahami kasus ini.
“Bahwa kasus yang terjadi bukanlah kasus pemerkosaan atau ruda paksa. Apalagi, ada yang menyampaikan bahwa kasus ini adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang yang bersama-sama. Saya ingin luruskan penggunaan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Agus.
Apabila kasus itu menggunakan istilah ‘pemerkosaan’, kata dia, maka penanganannya mengacu pada Pasal 285 KUHPidana.
Agus menjelaskan Pasal 285 sudah menjelaskan bahwa unsur dalam kasus pemerkosaan adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau pun memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan orang yang di luar perkawinan.

Lebih lanjut, Agus menerangkan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman terhadap korban dalam kasus ini.
“Kasus ini berdiri sendiri-sendiri. Tidak dilakukan secara bersama-sama. Modus operandinya juga tidak dengan kekerasan tapi dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang dan barang. Bahkan ada tersangka berjanji akan menikahi korban jika hamil,” ucap dia.
Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah anggota Brimob berinisial MKS.
Tak hanya itu, seorang kepala desa dan guru SD turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Pasal perlindungan anak
Penyidik kepolisian menjerat 11 tersangka tersebut dengan pasal perlindungan anak. Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/6).
“Berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Djoko.
Djoko menjelaskan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut merupakan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
“Sesuai dengan bunyi UU dan pernyataan bapak kapolda yang didasari peraturan perundang-undangan,” terangnya. (pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi