Kota Blitar Raih Juara 2 Kawasan Tertib Lalu Lintas Polda Jawa Timur

Kota Blitar Raih Juara 2 Kawasan Tertib Lalu Lintas Polda Jawa Timur

Blitar (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota mendapatkan penghargaan juara 2 kawasan tertib lalu lintas dari Polda Jawa Timur.

Penghargaan ini tentu menjadi cerminan bahwa masyarakat Kota Blitar telah tertib berlalu lintas.

Meski belum semua namun dengan adanya penghargaan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa terus meningkat. Sehingga dengan begitu, Kota Blitar bisa menyabet juara 1 kawasan tertib lalu lintas tingkat Jawa Timur.

“ Saat ini kita mendapatkan juara 2 di tingkat Polda Jatim dan itu mencerminkan masyarakat Kota Blitar khususnya di jalan Merdeka dan Sudanco Soepriadi memang terlihat tertib dan itulah harapan kami semua sebagai instansi kepolisian,” ucap Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, Jumat (27/9/2024).

Sejauh ini ada 4 jalan di Kota Blitar yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Keempatnya adalah jalan Merdeka, Sudanco Soepriadi, A. Yani serta Panglima Soedirman.

Dari pengamatan Satlantas Polres Blitar Kota memang tingkat ketertiban lalu lintas para pengendara saat melintas di 4 ruas jalan tersebut memang cukup tinggi. Angka pelanggaran pengendara di ke 4 jalan kawasan tertib lalu lintas itu juga terbilang rendah.

“ Kami menginginkan walaupun di luar kawasan tertib lalu lintas harus tetap tertib dari mulai spion, plat nomor karena kadang-kadang anak sekolah itu tidak menggunakan plat nomor atau juga spion kemudian bahkan ada yang menggunakan knalpot brong itu juga sama saja nanti itu mengotori Kota Blitar,” tegasnya.

Kawasan tertib lalu lintas adalah bagian jalan dan lingkungan sekitarnya yang ditetapkan sebagai tempat yang teratur untuk bergerak dan memanfaatkan jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas. Kawasan ini dibangun, dibina, dan diawasi untuk menjadi percontohan dalam menerapkan pengendalian dan pengaturan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Kawasan tertib lalu lintas ditetapkan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas di suatu kawasan. Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

“ Untuk wilayah KTL (kawasan tertib lalu lintas) itu sebenarnya ada beberapa instansi yang terlibat yakni Dishub kemudian Satpol PP dan PUPR juga ada, terkait parkir itu di KTL (kawasan tertib lalu lintas) ini bebas parkir kemudian untuk pedagang kaki lima itu akan diurus oleh Satpol PP harusnya memang di kawasan tertib lalu lintas itu tidak ada pedagang kaki lima di area trotoar-trotoar,” tutupnya.

Satlantas Polres Blitar Kota berharap kesadaran warga untuk tertib lalu lintas terus meningkat. Sehingga pada tahun-tahun ke depan Kota Blitar bisa menyabet juara 1 Kawasan Tertib Lalu Lintas baik tingkat Jawa Timur maupun nasional.(owi/ted)