Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
“Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.
Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.
“Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.
Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.
BACA JUGA:
Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang
Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.
Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.
“Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang
Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]