Korupsi Rp2,6 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Diamankan Kejaksaan

Korupsi Rp2,6 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Diamankan Kejaksaan

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah dua bulan melakukan penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Satu orang tersangka tersebut bernama Bayu Putra Subandi yang merupakan ketua dari PKBM Salafiyah Kecamatan Kejayan Kabupate Pasuruan

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa selama tahap penyidikan telah memeriksa 85 ssksi san dua orang ahli. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua dari PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan di lakukan penahanan selama 20 hari mulai dari hari ini,” jelas Teguh, Senin (30/12/2024).

Teguh juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun, pelaku berhasil mengkorupsi dana sebesar Rp 2,692 miliar. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,955 miliar setelah mendapat perhitungan dari inspektorat.

Teguh juga mengatakan bahwa dalam kasus korupsi ini pelaku melakukan aksinya berbeda-beda. Adapun pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan pendalaman.

Sementara itu Kasi Pidsus, Dimas mengatakan bahwa terdapat beberapa unsur yang dilakukan pelaku untuk melakukan korupsi. Diantaranya yakni pembelian buku belajar, pembelian fiktif, dan juga pemberian honor.

“Itu pencairannya bertahap dua kali selama satu tahun, selama tahun 2021 dan pada tahun 2022-2023 sistemnya berubah tapi tidak mempengaruhi hal tersebut. Dana tersebut diberikan dari kementrian dan langsung kepada PKBM yang bersangkutan,” tambahnya.

Pelaku dikenai Pasal 2 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dg UU 20/2001.

Kajari Kabupaten Pasuruan juga akan terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (ada/but)