Batam, Beritasatu.com – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengonfirmasi pihaknya tengah mengambil langkah hukum di BP Batam.
“Ya, benar ada penggeledahan,” ujar Silvester.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar pada tahun 2021.
“Penggeledahan di kantor BP Bataam ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti serta alat bukti guna mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Saat ini proses masih berlangsung. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ditemukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Pandra.
Menurut Pandra, penggeledahan ini sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hingga laporan ini dibuat, penggeledahan di kantor BP Baatam masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Wartawan pun tidak diizinkan untuk memasuki lingkungan BP Batam.
Sebelumnya, Kantor BP Batam juga pernah digeledah oleh Polresta Barelang pada 21 Agustus 2024 terkait dugaan penyalahgunaan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Karlina Cahaya Batam. Saat itu, penggeledahan dilakukan di ruang arsip BP Batam.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Beberapa saksi, termasuk staf BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, telah diperiksa dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.