Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Periode 2019-2024, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/10/2024). Khususnya pasca pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Sekitar pukul 15:30 WIB, kami melakukan penahan terhadap tersangka terkait kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.

Penetapan status tersangka dilakukan melalui proses pemanggilan, dilanjutkan pada proses pemeriksaan sebagai saksi. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

“Ada lima alat bukti untuk penetapan status sebagai tersangka, meliputi saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Bahkan dalam KUHP juga ada poin penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang kuat, dan itu kita uji di persidangan,” jelasnya.

Bahkan dalam kasus yang bergulir dalam rentang dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, 2022 dan 2023.

“Berdasar keterangan dari para saksi, akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik dan diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]