Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memeriksa beberapa pihak paska penetapan tersangka terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar tersebut.

Kasi Intel Kejari Maluku Utara Ugik Ramantyo SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

” Sebelumnya kita sudah tetapkan empat tersangka, kemudian ada dua penambahan tersangka lagi. Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan untuk empat tersangka sebelumnya sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Apabila di kemudian hari dalam fakta persidangan yang sebelumnya tidak didapat penyidik waktu proses penyidikan dan ditemukan alat bukti maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

” Kalau dilihat secara AD/RT memang melekat antar direksi. Namun kita harus melihat tiap kasus yang ditangani juga, kalau memang dia tidak mengetahui dan tidak menikmati hasil ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka. Pun sebaliknya, kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasil ya tentu penyidik akan menindaklanjuti dan tentunya berpegang pada alat bukti dan juga mens rea dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri lanjut Ugik, terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Jadi mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk semua sudah diatur sejak awal.

” Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka untuk sementara ada padal LH, namun tidak menutup kemungkinan akan melibatkan tersangka lain namun penyidik tentunya tidak gegabah. Sepanjang alat bukti maka akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Penyidik sendiri sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Themprina.

” Namun hasil pemeriksaan secara detail yang mengetahui tentunya tim penyidik,” ujarnya.

Perlu diketahui, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.

Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.

Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan azaz praduga tak bersalah.

” Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut Andi Syarif mengatakan, dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.
” Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

” Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya.

[uci/beq]