Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Edy Yunan Achmadi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi. Selain Edy Yunan, penyidik juga memanggil Suhariono Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), dan Delly Nanang Kapisal (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 hingga 2021).

“Saksi lainnya Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima), dan Maydita Erista Ningtyas (Bagian Administrasi PT Agung Pradana Putra),” kata Ali, Selasa (10/10/2023).

Ali tidak menjelaskan kelima saksi diperiksa untuk tersangka siapa. Begitu juga dengan kaitan para saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:

Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, ” kata Ali. [hen/but]