Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Kini penyidik mulai bergerak memeriksa biro travel di Yogyakarta .

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perluasan pemeriksaan biro travel usai penyidik lembaga antirasuah menyisir wilayah Jawa Timur.

“Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” kata Asep, dikutip Rabu (22/10/2025).

Penyidik KPK juga bergerak bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asep menjelaskan tujuannya adalah menghitung nilai kerugian negara secara langsung.

“Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu,” ujar Asep.

Hal ini tidak lepas dari diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dibagi menjadi 50%-50%. Terlebih pembagian kuota dilakukan oleh biro travel yang berada di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

KPK telah memeriksa sejumlah biro travel di Jakarta dan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana mendekati Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Pasalnya, KPK mendeteksi adanya praktik jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan furoda dijual Rp1 miliar. Keuntungan penjualan diduga diberikan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut sebagai juru simpan.

Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.