Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan bernama Nurkamto yang bertugas sebagai operator dapodik.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni kepala PKBM yakni Muhammad Najib PKBM Sabilul Falah. Lalu terdangka Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.

“Sebelumnya kami telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi. Setelah kami periksa tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan menyita barangbukti berupa dokumen,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).

Ketiga tersangka, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Nurkamto adalah menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan. Ia diduga dengan sengaja memberikan data akun ID dan password kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan.

Erwin kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik, untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan guna menaikkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Pelaku Nurkamto diduga menerima imbalan Rp15 juta dari aksinya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah sekitar Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sekitar Rp2,13 miliar selama periode tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. “Tafsiran sementara saat ini untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, lalu untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta,” ungkapnya lanjutnya.

Perbuatan N bersama Erwin Setiawan juga disebut mengakibatkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam penghitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan M.N. dan A.P. masing-masing dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. [ada/beq]