Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung. Kades berinisial DW itu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Atas praktik rasuah itu, negara dirugikan ratusan juta.

“Penetapan status tersangka kepada DW ini, dilakukan pada hari Selasa (23/7) lalu. Tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan DD Desa Crabak untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

Penetapan tersangka ini, kata Agung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tersangka DW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Secara subsidair, tersangka DW juga diduga melanggar Pasal 3 UU yang sama.

“Penetapan ini kita lakukan dengan hati-hati. Setelah ada 2 alat bukti yang cukup, baru kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

Setelah diberitahukan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, tersangka DW mendapatkan pemberitahuan hak-haknya dan menandatangani berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka. Hingga saat ini, DW belum ditahan karena dinilai masih kooperatif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Karena kooperatif, tersangka belum ditahan, hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” pungkas Agung. (end/kun)