Blitar (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025), terungkap dugaan peran sentral mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Sidang beragenda pemeriksaan silang antar terdakwa yang berlangsung hingga pukul 21.45 WIB itu menghadirkan kesaksian dari terdakwa Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR) dan Hari Budiono alias Budi Susu (PPTK).
Suyanto, kuasa hukum terdakwa M. Bahweni, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian di persidangan, penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek merupakan perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono (kini juga tersangka).
“Saksi Heri Santosa selaku PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) mengaku diperintah Dicky Cubandono sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog,” ujar Suyanto, Jumat (24/10/2025).
Dicky kemudian memerintahkan Budi Susu selaku PPTK agar pelaksana proyeknya adalah CV Cipta Graha Pratama. Mirisnya, CV tersebut diduga ‘dipinjam’ oleh Budi Susu dari M. Iqbal Daroini (tenaga administrasi CV) tanpa sepengetahuan Direktur, M. Bahweni, yang tanda tangannya bahkan diduga dipalsukan oleh Iqbal.
Pertemuan Kunci di Pendopo
Fakta paling krusial terungkap saat saksi membeberkan adanya pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar. Pertemuan itu dihadiri oleh Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, dan Budi Susu. Mereka bertemu langsung dengan Mak Rini, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.
“CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal,” imbuhnya.
Menurut Suyanto, kesaksian ini memperjelas peran Mak Rini dan Sigit Purnomo dalam mengkondisikan proyek di Dinas PUPR agar diserahkan kepada Gus Adib, yang notabene adalah tersangka dan kini ditahan.
“Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh,” ungkap Suyanto.
Aliran ‘Fee’ Proyek Rp1,1 Miliar
Dalam sidang juga terungkap aliran fee proyek senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang-orang kepercayaannya.
“Dari Budi Susu, uang Rp750 juta diserahkan kepada Hamdan, kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib,” pungkas Suyanto.
Dalam kasus ini, Kejari Blitar telah menetapkan 7 tersangka. Lima diantaranya sudah berstatus terdakwa yakni M. Bahweni (Direktur CV), M. Iqbal Daroini (Admin CV), Heri Santosa (Sekdis PUPR), Hari Budiono (Kabid SDA PUPR), dan M. Muchlison (kakak kandung Mak Rini). Dua tersangka lain yang menyusul ditahan adalah mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono dan Pengarah TP2ID Gus Adib. [owi/beq]
