Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya menjelang Lebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya bakal melindungi pelapor.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Trunoyudo menyebut, masyarakat yang menjadi korban pemerasan dapat melapor melalui
hotline
layanan kepolisian 110.
“Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas,” tegasnya.
Selain itu, Trunoyudo mengeklaim, pihaknya telah gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap pelaku usaha.
“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” katanya.
Trunoyudo menjanjikan, setiap laporan dugaan pemerasan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas dia.
Sebelum melakukan penindakan hukum, lanjut Trunoyudo, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
“Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang dilakukan oleh ormas kepada pengusaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
“Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut.
Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
“Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
/data/photo/2025/01/20/678e2c0e564d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)