Korban Penganiayaan Restoran Bubutan Dilaporkan Balik, Ngaku Diintimidasi Polisi

Korban Penganiayaan Restoran Bubutan Dilaporkan Balik, Ngaku Diintimidasi Polisi

Surabaya (beritajatim.com) Korban penganiayaan di restoran Bubutan beberapa waktu lalu dilaporkan balik oleh saudara kandungnya. Laporan itu tercatat di Polsek Bubutan.

Tjiu Hong Meng alias Ameng menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (13/06/2024) di Polsek Bubutan. Kuasa hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mencium aroma ganjil dalam pelaporan kliennya.

“Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya,” katanya diwawancarai awak media.

Komang menceritakan, Ameng sendiri masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka. Ia juga menyayangkan sampai saat ini saksi dari pihak Ameng belum ada yang dimintai keterangan.

“Saksi dari karyawan dari Pak Ameng sendiri tidak pernah diperiksa dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ameng menyatakan pasca kejadian, dirinya sempat menelpon Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Saya berusaha datang ke polsek sini gak bisa, sampai saya telepon baru saya dijemput pihak polsek sini. Saya dibawa ke sini ternyata di sini sudah ada kakak saya yang melaporkan saya, seolah saya menganiaya dia (LN),” paparnya.

Setelah dipertemukan dengan ketiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ameng di Polsek Bubutan. Penyidik berinisial NP di sana sempat ingin mendamaikan keduanya. Namun, Ameng menolak hal tersebut. Ia mengaku diintimidasi oleh petugas Polsek Bubutan.

“Saya dipaksa petugas itu untuk minta maaf kepada kakak saya, ‘minta maaf, sembahen masmu urusan mari (sembah kakakmu urusan selesai). Saya meminta perkara ini dilanjutkan, petugas itu bilang ‘atos awakmu iku, mokong, angel kandanane’,” tambahnya.

Ia juga mendapat informasi bahwa ia tidak bisa melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bubutan. Ia lantas diarahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Katanya, kalau bikin laporan di polsek gak bisa dan harus ke Polres, gakpapa. Jam 3 lebih, saya diantar dua anggota polsek sini, ternyata saya gak diantar ke Polres, saya dipulangkan,” lanjutnya.

Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Ameng, dirinya membantah hal tersebut.

“Tidak ada intimidasi terhadap beliau,” pungkasnya.  [ang/aje]