Blitar (beritajatim.com) – Narapidana berinisial H yang menjadi korban penganiayaan oleh dua rekannya di dalam Lapas Kelas 2 Blitar meninggal dunia. Meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar akibat kondisi kritis, nyawa napi narkotika itu tidak tertolong.
Sebelumnya H sempat dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Blitar dengan kondisi tak sadarkan diri pada Senin (5/1/2026). Korban pingsan usai dianiaya oleh dua narapidana lainnya yakni I dan D.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami stroke batang otak. Kondisi inilah yang membuat H akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo Blitar.
“Hari ini meninggal dunia pukul 7 pagi tadi,” ungkap Estu Broto, adik ipar korban pada Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa ini tentu cukup miris, bagaimana bisa penganiayaan hingga berujung kematian terjadi di dalam Lapas yang memiliki pengawasan ketat. Pihak keluarga pun telah melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota.
Polres Blitar Kota pun telah melakukan langkah awal untuk mengusut kasus penganiayaan antar sesama narapidana tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi pun langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Kita sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus ini, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” ungkap AKP Rudy Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.
Lapas Kelas 2 B Blitar sendiri mengungkap bahwa penganiayaan ini dipicu oleh dendam kesumat terkait penipuan jual beli kebebasan yang dilakukan korban di masa lalu. Awalnya H mengaku sebagai makelar dan menjanjikan bisa mengeluarkan narapidana D dan I dari Lapas Kelas 2 B Blitar asalkan mau membayar Rp40 Juta.
Setelah narapidana D dan I membayar Rp40 juta, korban H justru menghilang dan tidak menepati janjinya. Setelah lama menghilang H justru tertangkap oleh polisi dengan kasus narkoba.
Saat H masuk ke Lapas Blitar, narapidana D dan I yang telah dendam akhirnya nekat melakukan penganiayaan. Hingga H mengalami stroke batang otak.
“Si D sudah memberikan uang Rp40 juta di luar lapas itu janjian itu, ternyata ketemu lagi di dalam lapas dan tahu-tahu ada pemukulan,” ucap Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion.
Pihak keluarga korban pun kini menanti penegakan hukum yang berlaku. Pihak keluarga tentu tidak terima, jika H harus meregang nyawa karena dianiaya oleh kedua rekannya di dalam Lapas Blitar. [owi/beq]
