Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Berjumlah Lebih dari 2 Orang

Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Berjumlah Lebih dari 2 Orang

Surabaya (beritajatim.com) – Korban kekerasan seksual dari Nurherwanto Kamaril (60) pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya ternyata berjumlah 5 orang. Diketahui, kasus kekerasan seksual kepada anak-anak ini terungkap setelah salah satu korban kabur dan berhasil melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur mengatakan, aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nurherwanto telah berlangsung sejak tahun 2022 atau 3 tahun yang lalu. Aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nurherwanto terbongkar setelah 3 anak kabur pada 30 Januari 2024. “Pelaku melakukan kekerasan seksual sejak 2022 atau sejak bercerai dengan istrinya,” kata Farman, Selasa (04/02/2025).

Aksi kekerasan seksual itu dilakukan Nurherwanto di salah satu kamar kosong di panti asuhan. Modusnya, Nurherwanto menyuruh salah satu korban yang saat itu masih berusia 13 tahun untuk injak-injak punggung. Setelah injak-injak punggung, korban dipaksa masuk ke dalam salah satu kamar dan mengalamai rudapaksa. Bahkan, di salah satu aksinya, pelaku mengoleskan minyak goreng ke alat kelamin agar bisa melakukan penetrasi.

“Ada 8 anak di panti asuhan itu. 5 perempuan dan 3 laki-laki. 3 korban kabur pada 30 Januari 2024. Sehingga sampai kemarin akhir Januari 2025 panti asuhan dihuni oleh tersangka, 2 perempuan dan 1 laki-laki,” tutur Farman.

Farman mengatakan bahwa tersangka juga melakukan pemaksaan dan kekerasan secara fisik kepada para korban. Para korban juga diancam untuk tidak melapor kepada siapapun dengan dalih jika tersangka dilaporkan maka tidak akan ada yang mengurus panti. “Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan seksual juga terjadi,” imbuh Farman.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain. Farman menyebut sampai saat ini pihaknya baru memastikan 2 korban. Diduga kuat, ada korban lain keberingasan Nurherwanto.

Sementara itu, Nurherwanto mengelak saat ditanya oleh awak media. Walaupun sudah berbaju tahanan dan diborgol, ia yang saat itu dijaga ketat oleh anggota kepolisian mengelak tuduhan kekerasan seksual yang menimpanya.

Nurherwanto tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya sejak diamankan oleh Polda Jatim pada Jumat (31/01/2025). Namun, penyidik dari Subdit Renakta Polda Jatim menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memenjarakan Nurherwanto. “Bukan saya. Sama sekali bukan saya,” katanya kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurherwanto dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair) mengungkap adanya kekerasan seksual di lingkungan salah satu panti asuhan di Surabaya. Dari temuan UKBH Unair, diduga korban lebih dari 1 orang.

Ketua UKBH Unair, Sapta Aprilianto mengatakan temuan itu berasal dari penghuni panti asuhan yang berhasil kabur dan melapor ke pihaknya. Dari keterangan penghuni panti asuhan yang berhasil kabur itu, pihaknya langsung melakukan pendampingan dan pelaporan ke Polda Jawa Timur. “Dari keterangan yang masuk ke kami, diduga korban lebih dari satu anak-anak,” kata Sapta, Jumat (31/01/2025).

Aksi kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang dipanggil ‘bapak’. Sapta menjelaskan bahwa panti asuhan itu tempat penampungan bagi orang-orang yang terlantar.

“Ada yang dirawat sejak kecil ketika ditengah perjalanan menuju dewasa, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang saat ini sudah berumur 60 tahunan,” tutut Sapta. (ang/kun)