Korban Kebakaran Depo Plumpang Berharap Ganti Rugi Dikabulkan

5 April 2024, 0:10

Sejumlah korban dan keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).(Ist)

SEJUMLAH ibu-ibu membawa foto anak dan anggota keluarga yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, saat menghadiri sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Mereka menuntut keadilan atas musibah yang terjadi pada Maret 2023 itu. Korban dan pihak keluarga berharap ganti rugi materil dan immateril dikabulkan oleh sang pengadil. “Badan saya, kaki, tangan semua kebakar,” ujar Iis Ernayati, salah satu korban.
Setelah peristiwa itu, Iis mengaku hanya diam di rumah. Padahal, sebelum terjadi petaka Iis bekerja sebagai penata rias dan hasilnya untuk membantu ekonomi keluarga. “Sekarang saya setiap hari, selama 24 jam di rumah. Harus di ruangan AC, kalau tidak gatal-gatal. Saya sudah tidak bisa bekerja dan tidak bisa merias lagi,” ujarnya.
Baca juga : Pangdam Jaya Pastikan Pemerintah akan Ganti Rugi Korban Ledakan Gudang Amunisi Bogor
Dia pun meminta pertanggung jawaban pihak PT Pertamina Patra Niaga. Nantinya, uang ganti rugi akan dipergunakan untuk biaya berobat. “Saya meminta tanggung jawab. Saya akan seumur hidup begini (menderita).  Saya ingin bisa berobat untuk menyembuhkan luka.”
Di tempat yang sama, Diana Meilani, terlihat meneteskan air mata. Diana mengingat anaknya yang bernama Naila, 16, salah satu korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dia merasa sangat kehilangan karena korban merupakan anak semata wayang. “Cita-citanya masih tinggi, ingin sekolah, kuliah, biar bisa bantu orangtua,” ujarnya, lirih.
Sebelumnya, sejumlah warga sudah meminta PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Plumpang. Namun, hingga satu tahun belum ada kepastian. Hal itu diungkap Ketua RW 09 Rawa Barat Selatan, Abu Syakur. Baca juga : 1 Tewas saat Rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, Terbakar 
“Kami mencoba audiensi meminta supaya Pertamina mendengarkan warga. Kami ingin menjadi fasilitator (PT Pertamina Patra Niaga) dengan korban. Duduk bersama, tanya harapan korban apa,” kata dia.
Setelah tidak ada jawaban dari PT Pertamina Patra Niaga, Abu Syakur kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada tim kuasa hukum Faizal Hafied untuk membentuk tim advokasi korban kebakaran.
Tim kuasa hukum Faizal Hafied telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina Patra Niaga ke PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023. Sidang pun sudah masuk dalam tahap pembuktian.
Sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tim kuasa hukum  telah mencoba mediasi antara PT Pertamina Patra Niaga dengan korban. Namun, Faizal mengeklaim tidak ada respons. “April-Mei, kami diberikan kuasa oleh warga. Kami sudah berusaha mediasi, tetapi tak ada respons,” ungkapnya.
Korban jiwa dari kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam, dipastikan berjumlah 33 orang. (RO/J-2)

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi