Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 31 korban arisan bodong eks Bhayangkari Polres Blitar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk menuntut keadilan. Mereka meminta agar pelaku utama, YZ, yang merupakan istri dari mantan anggota Polres Blitar, dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas kasus arisan bodong yang merugikan mereka hingga lebih dari Rp536 juta.
Kemarahan para korban memuncak saat proses sidang berlangsung pada Senin (3/10/2025). Mereka menilai perbuatan YZ sangat merugikan dan telah menghancurkan kepercayaan antaranggota arisan yang sebelumnya diikuti banyak pihak dari lingkungan Bhayangkari.
“Harapannya kalau sanggup mengembalikan harus dikembalikan, tapi kami tidak mau kalau dicicil. Kalau tidak sanggup, saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada korban,” tegas Enggal Putri, salah satu korban arisan bodong tersebut.
Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, total 31 korban melapor ke kepolisian dengan nilai kerugian bervariasi. Dari total kerugian lebih dari Rp536 juta, hingga kini belum ada satu pun pengembalian dana dari pelaku kepada korban.
“Niat awalnya kan tabungan, namun kondisinya seperti itu justru malah hilang. Hingga kini belum ada satu pun yang dikembalikan,” tambah Enggal.
Kasus ini diduga memiliki skala yang lebih besar. Dari hasil penelusuran, anggota arisan mencapai 246 nama, namun hanya 31 orang yang resmi melapor ke kepolisian. “Sebenarnya yang anggota arisan itu ada 246 nama, tapi karena yang melaporkan hanya 31 orang, jadi total kerugian yang dihitung hanya dari laporan itu,” jelasnya.
Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan, para korban berharap majelis hakim menegakkan keadilan secara maksimal.
“Harapan awal kita itu pelaku mengembalikan uang kita. Tapi kemarin sudah ditawarkan, dia bilang tidak punya uang. Kalau memang tidak memiliki uang, ya harus dihukum seberat-beratnya karena itu bukan uang sedikit,” tegas seorang korban lainnya.
Sementara itu, YZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar dan dinyatakan bersalah dalam kasus arisan bodong tersebut. Setelah proses penyidikan rampung, kasus kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah disidangkan di PN Blitar. [owi/beq]
