Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 39 orang yang tergabung dalam perguruan silat Pagar Nusa diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan konvoi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Kejadian pada Minggu, 21 September 2025, dan mendapat perhatian dari masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya konvoi yang mengganggu ketertiban di jalan raya. Segera setelah itu, pihak kepolisian melakukan patroli dan mendapati bahwa konvoi tersebut benar-benar terjadi.
“Sebanyak 39 orang kami amankan, terdiri dari 13 orang dewasa, anak di bawah umur 26 orang. Kemudian kami juga mengamankan 18 unit motor dan 8 unit handphone,” jelas AKP Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Nganjuk, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Mereka rencananya mengadakan kegiatan kopi darat di Pantai Cemara Jenu, Tuban.
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti senjata tajam atau minuman keras. “Kami hanya mengamankan atribut Pagar Nusa karena konvoi dengan atribut ini bisa memicu bentrokan atau tindak kejahatan lainnya,” kata Dimas.
Dimas menambahkan bahwa situasi seperti ini dapat memicu kerawanan dengan perguruan lain, yang berpotensi menyebabkan gesekan dan tindak pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan sanksi pembinaan kepada para pelaku dan meminta orang tua untuk datang menjemput serta mengambil kendaraan mereka, lengkap dengan surat kendaraan yang sah. Setelah itu, para anggota perguruan silat tersebut segera dipulangkan.
Meskipun kegiatan kopi darat adalah niat baik, Dimas menyayangkan cara yang dipilih, yaitu dengan konvoi yang bisa meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa konvoi semacam ini sangat tidak dianjurkan, terutama bila melibatkan atribut yang sering memicu gesekan antar perguruan silat atau komunitas.
“Kami tidak melarang adik-adik yang ingin bergabung dengan perguruan atau komunitas. Namun, hindarilah konvoi dan penggunaan atribut yang bisa memicu pergesekan atau bahkan tindak pidana,” tegasnya. [dya/suf]
