Kontras: Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Transaksi Politik, Tak Layak

4 March 2024, 15:34

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparanKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyinggung pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi. Bahkan Kontras mendatangi Sekretariat Negara pada Senin (4/3) untuk meminta penjelasan.Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo sarat kepentingan politik.”Pemberian pangkat kehormatan Prabowo yang didominasi muatan politis,” kata Andi kepada wartawan.Andi lantas membeberkan alasan mengapa pemberian pangkat ini syarat unsur politik. Ia menekankan dilihat dari sisi objektif dalam proses pengangkatan dan kehormatan, jelas harus memenuhi berbagai aspek.”Salah satunya aspek asas kemanusiaan, bagaimana bisa misalnya Prabowo Subianto orang yang diberhentikan dari dinas militer dan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus penculikan aktivis 97- 98, diberikan gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto,” jelas Andi.Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanOleh sebab itu, Kontras menilai pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto diduga sebagai transaksi politik.”Dari UU Pemberian Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa sendiri dalam memberikan gelar dan tanda jasa atau kehormatan harus mempertimbangkan asas kemanusiaan, yang mana dalam asas kemanusiaan, sosok yang diberikan gelar terhadap Prabowo Subianto tidak memenuhi sama sekali karena Prabowo Subianto memiliki rekam jejak dengan kasus penculikan aktivis 97-98,” ucap Andi.Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.Sebagai tindak lanjut, pada 20 November 1998, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Keppres pemberhentian Prabowo dari Keprajuritan ABRI. Prabowo diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Prabowo pun berhak mendapat uang pensiun.Pemerintahan Jokowi menilai Prabowo memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2024.Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau kendaraan alutsista dan pasukan di halaman GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanKarier dan Prestasi di Bidang MiliterSelama berkarier di dunia militer, Prabowo yang menantu Presiden Soeharto kala itu, pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, di antaranya Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dan Panglima Kostrad (Pangkostrad).Sebagai Danjen Kopassus, melalui Operasi Mapenduma di tahun 1996, Prabowo dan pasukannya membebaskan sandera dari tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM).Kiprah Prabowo dalam mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional juga terjadi pada tahun 1997, di di balik ide pengibaran bendera Merah Putih di puncak gunung tertinggi di dunia Everest. Prabowo mengamanatkan tugas tersebut kepada Serka (Purn) Asmujino dan Brigjen Iwan Setiawan.Berbagai risiko hidup dan mati memang dihadapi para pendaki. Namun dengan semangat juang dan tekad yang tinggi, Merah Putih akhirnya berhasil dikibarkan di puncak gunung tersebut.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi