Kontrak KPU dengan Alibaba tak Otomatis Melanggar Hukum

16 March 2024, 22:45

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri dan Idham Holik memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024(MI/Usman Iskandar)

KONTRAK yang dijalin antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, tidak serta merta menandakan adanya masalah ataupun pelanggaran hukum. Hal itu diakui sendiri oleh Ketua Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) Ted Hilbert, pihak yang menyeret KPU ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menurut Ted, KPU menjalin kontrak dengan PT Alibaba Cloud Indonesia melalui proses tender. Alicloud Indonesia sendiri memiliki tiga data center di Indonesia, dua di Jakarta Pusat dan satu di Cikarang. Ia menyebut semua data center itu telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Artinya, bisa saja semua server ada di Indonesia dan semua baik-baik saja. Untuk lokasi sebenarnya server-server KPU, kita harus menunggu hasil persidangan,” kata Ted kepada Media Indonesia, Sabtu (16/3).
Baca juga : Kontrak KPU dengan Alibaba Penting Dibuka
Keterbukaan informasi mengenai kontrak KPU dengan Alibaba merupakan satu dari tiga sengketa yang diajukan Yakin ke KIP. Dua sengketa lainnya, yakni permohonan informasi mengenai data mentah real count pemilu dan data daftar pemilih tetap (DPT) serta hasil pemilihan sejak 1999.
Ted mengungkap, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud terpublikasi pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menggunakan kata kunci ‘cloud’.
Nama paket yang tertera pada kontrak tersebut adalah Pengadaan Cloud Aplikasi Pemilu Tahun 2024 dengan pagi Rp15 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan deskripsi uraian pekerjaan, sewa jasa cloud dimaksudkan agar layanan kepemiluan pada 2024 serta sejumlah website KPU dapat tetap berjalan jika terjadi bencana, kebakaran, kegagalan hardware, kelalaian manusia, dan peretasan.
Website-website KPU itu yakni Sidalih, Sipol, SIlon, Siakba, Sidapil, Silog, Sikadeka, Sikum, Satu Peta Data, E-Coklit, Sirekap, dan Lapor Pemilih yang berada di Data Center KPU RI. (Tri/Z-7)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi