Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Minta Dibebaskan

Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Minta Dibebaskan

Blitar (beritajatim.com) – Samsudin dan dua terdakwa lainnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (16/7/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi ini Samsudin dan 2 dua terdakwa lainnya minta untuk bebaskan dari segala dakwaan. Menurut penasihat hukum terdakwa, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kurang berdasar.

“Pertama, baik mulai dari dakwaan maupun tuntutan yang pasal-pasal yang dipakai oleh saudara jaksa penuntut umum itu sudah dicabut,” kata Imam Slamet, Penasihat Hukum terdakwa Samsudin.

Menurut penasihat hukum ini, undang-undang yang digunakan untuk menjerat terdakwa telah diganti. Sehingga menurut mereka hal itu tidak bisa digunakan untuk menjerat seorang terdakwa.

Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidan tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta. Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.

“Yang kedua video yang dijadikan barang bukti oleh saudara jaksa penuntut umum bukan merupakan video milik saudara terdakwa,” imbuhnya.

Selain soal undang-undang, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.

“Yang ketiga yang menjadi titik point adalah dari ketiga ahli yang dimintai keterangan oleh Polda Jatim dan begitu sebagai ahli tidak hadir di persidangan, jadi karena ketiga ahli yang dijadikan saksi ahli oleh saudara maka tidak bisa kami mintai pertanggung jawaban,” terangnya.

Kini usai sidang Pledoi, Pengadilan Negeri Blitar bakal menggelar sidang dengan agenda replik dan duplik sebelum akhir akan digelar sidang putusan pada akhir Agustus 2024. [owi/suf]