Blitar (beritajatim.com) – Samsudin, terdakwa kasus pembuatan konten bertukar pasangan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Blitar, Selasa (9/7/2024).
Samsudin juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jaksa memohon kepada hakim agar menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk terdakwa Samsudin dan Ahmad Yusuf Febriansah Nur Khabtur Fikri adapun tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh penuntut umum yang menuntut terdakwa Samsudin 2,6 bulan dan denda 50 juta rupiah,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat.
Dalam siding tuntutan ini, jaksa penuntut umum menyebut Samsudin terbukti melakukan, menyuruh, turut serta menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan pada akses elektronik atau media elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Atas dasar itulah jaksa penuntut umum menuntut Samsudin dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski begitu Samsudin masih berpeluang mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara karena jaksa penuntut umum memberikan subsider 3 bulan penjara.
“Subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Sementara 2 anak buah Samsudin dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum. Keduanya adalah AYF selaku video grafer dan MNF, sebagai editor.
“Untuk kedua terdakwa lainnya tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Usai sidang tuntutan ini, Pengadilan Negeri Blitar akan kembali menggelar sidang untuk Samsudin dan anak buahnya. Sidang minggu depan akan digelar dengan agenda Pledoi yang kemudian dilanjut dengan replik dari jaksa penuntut umum.
“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi. Pledoi minggu depan kemudian kami berikan lagi kesempatan replik dari penuntut umum kemudian duplik dari penasehat hukum menanggapi,” tutupnya. [owi/beq]
