Konsumsi Narkoba dan Mabuk saat Mengemudi, Pengendara CRV di Surabaya Jadi Tersangka

Konsumsi Narkoba dan Mabuk saat Mengemudi, Pengendara CRV di Surabaya Jadi Tersangka

Surabaya (beritajatim.com) – Diduga mengonsumsi narkoba dan alkohol, Abdul Aziz (29/ warga Sampang yang menabrak abang becak dan ojek online di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (02/02/2025) kemarin resmi menjadi tersangka. Kini, Aziz harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Diketahui, dalam tragedi kecelakaan itu, Suparman abang becak yang sedang mencari rezeki tewas usai ditabrak Abdul Aziz yang saat itu mengendarai Honda HRV.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sopir Honda CRV bernomor polisi L 1356 CAE itu.

“(Sudah) melakukan pemeriksaan urine (pelaku), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Suryadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka karena terbukti mengendarai mobil dalam kondisi teler.

“Menetapkan status (pengemudi Honda CRV) dari saksi menjadi tersangka, (Kamis) kemarin malam ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk hasil tes urine positif (narkoba),” jelasnya.

Tersangka dinilai sengaja mengemudi dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. Hingga menyebabkan, tukang becak, Suparman (57), warga Sawahan, Surabaya, meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga membuat pengemudi ojek online (ojol), Mochamad Irfan (60), warga Bulak Cumpat, dan penumpangnya Tiffany (30), asal Sutorejo, Surabaya, mengalami luka.

Tersangka dijerat, Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan, atau ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman pidana pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” tutupnya. (ang/ian)