Surabaya (beritajatim.com) – Konflik dugaan pemalsuan dokumen di yayasan Kanker Wisnuwardhana berujung aduan ke Polsek Tegalsari, Minggu (05/01/2025) kemarin.
Ketua yayasan Wiwik Suharnanik dan bendahara Nur Laila Fitriyah mendatangi Polsek Tegalsari didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Lamont Sasmaka mengadukan AS putra dari mantan Ketua Yayasan Wisnuwardhana.
Ahmad Budi Lakuanine kuasa hukum dari yayasan Kanker Wisnuwardhana mengatakan, pihaknya melaporkan AS atas kasus dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Wisnuwardhana. Hal itu sesuai dengan amanat di pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Setelah memeriksa berbagai bukti yang dibawa oleh klien kami, kami dari tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mengadukan saudara AS ke Polsek Tegalsari atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Ahmad Budi Lakuanine, Rabu (08/01/2025).
Budi mengatakan, permasalahan dimulai ketika AS yang merupakan putra dari mantan ketua yayasan menanyakan aset yang dipinjam oleh orang tuanya kepada pengurus yayasan Kanker Wisnuwardhana.
Pertanyaan AS itu sudah dilontarkan sejak Juni 2019. AS juga menanyakan bagaimana cara mengamankan mantan pengurus yayasan setelah dilakukan audit internal. Pertanyaan itu sudah direspon oleh pengurus yayasan. Namun, AS merasa tidak puas dengan jawaban pengurus.
“Pihak kami menduga karena tidak puas, teradu berinisial AS melakukan pembuatan Akta yayasan dengan keterangan palsu yang terbit pada 1 Juli 2019,” tutur Budi.
Pihak pengurus yayasan Kanker Wisnuwardhana baru mengetahui adanya akta tandingan yang dibuat AS pada 2024 lalu.
Setelah mendapatkan salinan akta yang dibuat AS, pihak pengurus yayasan melakukan pertemuan dengan pihak AS di bulan November 2024. Namun, sampai kasus ini dilaporkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Kami memiliki akta dokumen yang asli dan sah secara hukum. Sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan,” imbuh Budi.
Atas peristiwa konflik ini, Yayasan Kanker Wisnuwardhana merasa dirugikan karena tidak dapat memperpanjang masa izin klinik yang sudah habis pada 2017. Jika dirupiahkan, maka Yayasan Kanker Wisnuwardhana mengklaim kerugian hingga Rp 500 juta.
“Yayasan yang seharusnya bisa menyelenggarakan klinik pratama ini terpaksa terhambat operasionalnya karena kasus ini. Sehingga kita menghitung kerugian dari 2019 – 2024 itu sekitar Rp 500 juta,” pungkas Budi.
Kini kasus dugaan pemalsuan akta otentik ini sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari. Aduan dari yayasan Kanker Wisnuwardhana ini teregistrasi dengan nomor LPM/05/1/2025/SPKT/Polsek Tegalsari/Polrestabes Surabaya. (ang/ted)
