Konflik di Kantin SMA Trimurti Berujung Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya

Konflik di Kantin SMA Trimurti Berujung Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara penjaga kantin dan SMA Trimurti berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti digugat oleh penjaga kantin berinisial SM. Sidang perdata untuk menyelesaikan konflik kedua belah pihak akan dilaksanakan pada Senin (06/01/2025).

Dari informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan SM karena ia tidak terima dengan Surat Peringatan (SP) 3 yang diterimanya. Surat itu membuat ia kehilangan hak untuk mengelola salah satu stan di kantin SMA Trimurti. Selain itu, ia juga dikabarkan tidak terima karena merasa Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti tidak adil dalam menyelesaikan permasalahan antara SM dan EK yang kebetulan juga berkonflik. Dari konflik SM dan EK, SMA Trimurti menjatuhkan SP 2 kepada EK.

Ketua Yayasan Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti, Fajar Satria membenarkan kabar gugatan yang dilayangkan oleh SM. Baginya, Yayasan sudah siap untuk menghadapi permasalahan yang akan segera disidangkan itu.

“Iya benar (ada gugatan). Kami siap saja,” katanya, Sabtu (04/01/2024).

Fajar menceritakan, di lingkungan SMA Trimurti, ada enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah. Dua di antaranya disewa pihak sekolah dan SM. Kantin yang disewa sekolah dikelola oleh EK. Sehingga, antara sekolah dan EK tidak ada hubungan kerja sama yang setara.

“Kami sebagai yayasan tidak ada hubungan kerja sama dengan EK. Dia adalah penjaga kantin sekolah,” tutur Fajar.

Fajar membantah bahwa EK hanya diberikan SP 2. Kepada kedua pihak yang berkonflik, yayasan memberikan SP 3 yang artinya sama-sama dilarang untuk menjaga dan mengelola kantin di lingkungan SMA Trimurti. Keputusan itu diambil setelah pihak yayasan mendapati antara SM dan EK membuat keributan di area sekolah dan menarik perhatian siswa SMA Trimurti.

“Dilarang membuat keributan juga masuk dalam poin perjanjian antara kami (yayasan) dengan penyewa stan. Termasuk SM dan juga penyewa lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak yayasan, konflik keduanya bermula dari SM dan EK yang melanggar perjanjian. Dalam perjanjian awal, SM hanya menjual makanan tanpa minum Sementara EK jelas hanya menjual minum titipan SMA Trimurti. Konflik dimulai saat keduanya mulai menjual es teh yang tidak masuk dalam perjanjian. Hal itulah yang menjadi pertimbangan yayasan untuk memberikan SP3 dan mencabut hak kelola kantin.

“Kami sudah mengembalikan sisa uang sewa kepada SM dan sisa sewa tersebut telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan secara tidak langsung juga sudah menerima pemutusan sewa yang dilakukan oleh Yayasan Trimurti,” tutup Fajar. (ang/kun)