Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.
“Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.
Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.
Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]
