Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung

Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung

Tulunagung (beritajatim.com) – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melalui sistem e-court pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam daftar tergugat, tercatat seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas yang cukup aktif di media sosial serta dua kepala desa di wilayah setempat. Mereka diduga terlibat dalam praktik penampungan hasil tambang ilegal sekaligus melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C tanpa izin.

Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku kuasa hukum LGI, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Sudah kami daftarkan nomer perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K alamat di Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelasnya.

Menurut Tito, gugatan ini berlandaskan pada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

“Untuk dua kades, dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegai untuk inisial S onwer mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” lanjut Tito.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak PN Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat atau descente di lokasi tambang. “Ya berharap segera djadwalkan descente, ke tiga lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar menggugat pihak tertentu, melainkan juga membantu negara dalam mengawasi potensi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen showroom mobil dan motor bekas melalui manajernya, Wahyoe, belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia belum menjawab konfirmasi terkait gugatan tersebut. [nm/suf]