Kompolnas Bantah Rekonstruksi Tertutup: Keluarga Bripda Ignatius Hadir

8 August 2023, 3:50

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto membantah rekonstruksi kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, berlangsung tertutup.

“Tidak tertutup, karena disaksikan oleh keluarga, penasihat hukum, Kejari, jadi bukan tertutup,” kata Benny usai gelaran rekonstruksi, di depan Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua tadi sudah diikuti dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, penasihat hukum, Kejari, kami pengawas eksternal, pengawas internal juga ada dari Propam, Wasidik, itulah keterbukaan,” sambungnya.

Benny menyebut tak memungkinkan bila kegiatan rekonstruksi diliput langsung lantaran tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dalam ruangan.
“Kasus lain kan peristiwa TKP-nya di tempat terbuka, ada yang di jalan, halaman, luar, ini di dalam ruangan,” ujarnya.
Benny memastikan kegiatan rekonstruksi tersebut digelar sesuai tahapannya. Benny juga mengajak semua pihak agar mengawal kasus ini.
“Semua dilakukan secara transparan, karena semua diikuti tahap demi tahap yang menggambarkan peristiwa yang terjadi. Kita berharap mari kita kawal,” katanya.

Polisi baru saja melakukan rekonstruksi kasus kematian Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senin (7/8) malam. Dua tersangka dihadirkan dan melakukan 75 adegan.
Usai rekonstruksi, Ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco, Y Pandi meminta agar kedua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pandi mengklaim berdasarkan hasil rekonstruksi pelaku dengan sengaja menodongkan senjata ke arah anaknya hingga menyebabkan tewas.
“Tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan di awal sampai akhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Kini kedua tersangka telah dicopot sebagai anggota kepolisian. Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (apa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi