Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan pencuri i tiang Fiber Optik (FO) diringkus oleh anggota Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging.
Ketiga pelaku yakni Aryan FR (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Dinya TM (25) warga Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal serta Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya diamankan sekitar pukul 01.40 WIB
Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan bergerak melakukan penyelidikan. “Aksi pencurian kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).
Pada Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 01.15 WIB, karyawan PT Jaya Indo Pratama, Koiri mengetahui adanya pencurian yang dilakukan para pelaku. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya di lokasi kejadian di Jalan Diponegoro.
“Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Ketiganya mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut,” katanya.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencari jalan yang sepi. Masih kata Kapolsek, setelah mendapatkan sasaran selanjutnya para pelaku lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis kemudian dua pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk.
“Setelah kabel tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut menggunakan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga Rp5.500/kg, untuk penadah masih dalam pengejaran anggota kami. Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan sekitar Rp 27 juta,” jelasya.
Para pelalu kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tin/suf]
