Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi usai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024 lalu akhirnya terungkap. 5 pemuda berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Kota Malang.

Mereka adalah, AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21). Sedangkan korban adalah RWP (25) dan MDW (23).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kronologis curas berawal saat korban usai nobar mendapati salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Bahkan korban dituduh mencuri HP pelaku.

“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang.

Setelah itu pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang sempat berencana kabur ke Flores namun tim Satreskrim mengamankan pelaku terlebih dahulu.

“Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” ujar Danang.

Sebagai informasi modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini kerap terjadi di Kota Malang. Pelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban. Polisi pun meminta agar masyarakat langsung mengarahkan pelaku ke kantor polisi.

“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” ujar Danang.

Akibat perbuatannya, komplotan pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (luc/ian)