Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembajakan ATM yang melibatkan komplotan beranggotakan empat orang. Para pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari aksi mereka di ATM BCA Alfamart, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
“Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial YS (52 tahun), seorang karyawan swasta,” ungkapnya.
Komplotan ini diketahui memiliki modus yang sangat terorganisir. Mereka mengincar ATM yang terletak di toko ritel modern dan membagi peran dalam setiap aksinya. Tersangka MS (42 tahun) berperan sebagai orang yang berpura-pura ingin bertransaksi.
“Tersangka MS berpura-pura menjadi nasabah yang akan bertransaksi, kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan satu buah tusuk gigi yang sudah dipatahkan,” kata Kapolres.
Setelah itu, MS akan berpindah dan digantikan oleh tersangka lainnya yang mengantri di belakang korban. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM, pelaku menawarkan bantuan, namun justru menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang sudah dimodifikasi. Pada saat yang bersamaan, tersangka lainnya, yaitu NS, mengamati PIN yang dimasukkan oleh korban.
Setelah korban meninggalkan lokasi karena ATM tidak berfungsi, pelaku NS mengambil tusuk gigi yang dipasang di mesin ATM menggunakan alat khusus. Uang korban yang jumlahnya mencapai Rp9.300.000 kemudian berhasil ditarik bertahap dalam tujuh kali transaksi melalui berbagai ATM yang ada di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Polisi Berhasil Menangkap Para Pelaku di Yogyakarta
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil melacak jejak pelaku yang ternyata berada di Provinsi Yogyakarta. “Kami berhasil mengamankan empat tersangka di sana,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku antara lain 16 buah kartu ATM BCA, dua kartu ATM BRI, sebuah bungkus tusuk gigi, gergaji kecil, amplas, dan cutter. Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain di Lamongan, komplotan ini juga diketahui telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Surabaya, Kabupaten Sleman, dan berbagai wilayah di Jawa Tengah. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu berhati-hati saat bertransaksi menggunakan ATM, terutama di lokasi-lokasi yang terletak di dalam ritel modern.
Dengan ditangkapnya komplotan ini, diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan pembajakan ATM yang merugikan banyak orang. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mesin ATM. [fak/suf]
