Madiun (beritajatim.com) – Warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sempat dibuat geger oleh hilangnya burung jalak suren milik Suyono, Senin (3/11/2025) pagi. Tak disangka, pencurian itu justru membuka tabir aksi sepasang ayah dan anak yang selama ini berkeliling dari kampung ke kampung mencuri burung.
Awalnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Suyono keluar rumah dan mendapati sangkar burungnya yang semula tergantung di teras sudah tak ada. Suyono lantas bercerita kepada anaknya, Riyan Dwi Saputra, lalu mereka melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.
Kemudian bersama-sama memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, tampak dua orang berboncengan motor hijau tanpa pelat nomor, salah satunya turun dan mengambil sangkar burung lalu kabur ke arah barat.
Rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan warga. Dari sinilah jajaran Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan ayah dan anak asal Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Mereka sudah sering beraksi di wilayah Madiun dan Magetan,” ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam press release di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Polisi menyebut, keduanya beraksi pada malam hari saat warga terlelap. Sang ayah, Suyanto, bertugas menunggu di motor, sementara anaknya yang masih di bawah umur berperan mengambil burung dari teras rumah. Mereka berburu burung yang punya nilai jual tinggi, terutama yang digantung di tempat terbuka.
“Saat diamankan, kami juga menemukan delapan ekor burung dari berbagai jenis. Ada juga sangkar yang masih baru. Untuk kasusnya masih terus kami kembangkan,” tambah Kapolres.
Aksi mereka ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya, pasangan ayah-anak ini pernah ditangani Polres Magetan dengan kasus serupa.
Kini, keduanya harus kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rbr/ian)
