Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum mengamankan bapak dan anak tersebut. Petugas menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” terangnya, Jumat (10/11/2023).
Hasil pemeriksaan terhadap R kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20) yang diketahui berstatus sebagai bapak dan anak.
Kemudian dilakukan pengeledahan dan alhasil dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan dengan harga Rp 100 ribu per klip. “Bapak dan anak ini bekerjasama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah,” jelasnya.
Menurut pelaku, setiap anaknya H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan imbalan untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Kami cek bapak dan anak ini hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah