Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret 2025 memiliki pola serangan bersifat sistematis.
“Teror tersebut diduga bertujuan untuk meneror, atau ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah Jurnalis Tempo dan keluarganya,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Kamis (27/3/2025).
Dia menambahkan, berdasarkan temuan dan analisis faktual teror tersebut menargetkan salah satu korban Jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan. Selain itu, adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga Jurnalis.
“Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers,” katanya.
Abdul Haris juga menyebut, teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.
“Selain itu, sdanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo serta ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial Jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akun tersebut baru dibuat,” paparnya. (ted)