Komnas HAM Sebut Banyak Pemilih Kelompok Rentan Tak Bisa Nyoblos, Ini Kata KPU

22 February 2024, 15:16

Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. IstimewaAnggota KPU Idham Holik menanggapi temuan Komnas HAM terkait adanya pemilih dari kelompok rentan yang kehilangan hak suaranya pada hari pencoblosan 14 Februari. Idham menyebut, sebagai pihak penyelenggara, KPU menetapkan pemilih berdasarkan KTP.“Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri?” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/2).Idham menyatakan, KPU dalam mengolah data pemilih untuk pemilu itu berdasarkan data yang diterima dari Kemendagri maupun Kementerian Luar Negeri. Hal itu dilakukan melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelum menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemilu.“KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih itu posisinya sebagai end user karena administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU dan sebagaimana UU Kependudukan adalah Dinas Kependudukan,” ungkap Idham.“Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkoordinasi dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP Elektronik,” pungkasnya.Struktur Pimpinan Komnas HAM 2022-2027, dari kiri ke kanan: Saurlin P Siagian; Prabianto mukti wibowo; Pramono Ubaid Thantowi; Atnike Sigiro; Anis Hidayah; Putu Elvina; Abdul haris semendawai; Uli Parulian Sihombing; dan Hari Kurniawan. Foto: Dok. Komnas HAMTemuan KPUKomnas HAM menemukan ribuan warga binaan pemasyarakatan di Lapas tak bisa menggunakan hak pilihnya. Persoalannya, karena tidak terdaftar dalam pemilihan atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).“Ribuan WBP [warga binaan] kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb,” kata Saurlin P. Siagian, anggota Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, saat memaparkan temuannya, Rabu (21/2)..Saurlin mencontohkan temuan mereka di Lapas Kelas I Medan. Di sana mereka menemukan 1.804 warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.Sementara di Rutan Kelas IIB Poso sebanyak 205 binaan yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Hal yang sama juga terjadi di Lapas Kelas IIA Manado. “Sebanyak 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara,” kata Saurlin.Komnas HAM masuk sebagai pihak yang melakukan pemantauan Pemilu 2024. Fokus pengamatan mereka mencakup pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan, netralitas aparatur negara, diskriminasi dan intimidasi, serta hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu.Mereka melakukan pemantau di 14 provinsi dan 50 kabupaten dan kota. Dari 12 sampai 16 Februari 2024.

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi