Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

16 March 2024, 19:26

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM penggundulan sembilan petani tersangka pengancaman proyek Bandara IKN. Sembilan petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang itu digunduli polisi usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur.Tidak hanya penggundulan, kesembilan petani itu juga mengalami ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Komnas HAM memberikan perhatian khusus,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Maret 2024.Di berkata Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang No. 5/1998.Berdasarkan aturan tersebut, kata Uki, setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).Menurut dia, tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut.Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.Selanjutnya hak kepemilikan tanah tidak diambil sewenang-wenang dengan penggusuran…

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi