Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg

29 January 2024, 23:15

Medan, CNN Indonesia — Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara menetapkan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (PH) menjadi tersangka pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg).
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap caleg,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Hadi menyebutkan Parlagutan Harahap menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Parlagutan Harahap juga ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” jelas Hadi.

Dia menyebutkan Parlagutan Harahap ditangkap bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu. “Untuk R statusnya masih sebagai saksi,” tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH, tambah Hadi, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
“Untuk keterlibatan oknum lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dan anggota PPK berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Dalam OTT tersebut, juga disita barang bukti uang tunai puluhan juta.
Parlagutan Harahap belum genap tiga bulan menjabat komisioner KPU Padangsidimpuan. Dia dilantik bersama 4 orang anggota KPU Padangsidimpuan lainnya di Jakarta pada Senin (30/10/2023). (fnr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi