Komisioner Bawaslu Medan Terjerat OTT Segera Disidang

2 February 2024, 21:38

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Bawaslu Medan lengkap. Kedua tersangka yakni Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 oleh Kejaksaan. Maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Jumat (2/2).
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) ditahan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tak hanya Azlansyah Hasibuan, seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Indra Gunawan yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
“Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang,” kata Hadi, Jumat (17/11)
Hadi menambahkan saat OTT tersebut, polisi juga menyita uang Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
“Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian. Kemudian kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan,” paparnya.
Azlansyah Hasibuan dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan di Aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu (19/8/2023). Azlansyah Hasibuan menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan tetapi baru tiga bulan menjabat Azlansyah terjerat OTT pada Selasa (14/11/2023). (fnr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi