Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah pascapenetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang dan jasa mewah.

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini turut mengemukakan empat hal tersebut pun telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pertama, Dolfie mengingatkan pemerintah dengan pemberlakuan PPN 12% tersebut dapat menghasilkan kinerja ekonomi nasional yang semakin baik, sehingga pencipataan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat pun ikut terdampak.

“kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik, mudah, dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada Rabu (1/1/2025).

Keempat, Dolfie berharap ada efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyoroti dan meminta bahwa pemerintah harus terbuka kepada rakyat dalam menginformasikan daftar barang dan jasa apa saja yang terdampak PPN 12%.

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.   

Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).   

“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.  

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.    

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani. 

Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.